Wirdan
Fauzi, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Tahun 2012.
Selepas ia menyelesaikan studi-nya, Wirdan bekerja sebagai Legal Officer di Kramat Jati Indah (KJI) Plaza hingga Desember
2012. Lalu, Wirdan pada Januari hingga Mei 2013 magang di Law Firm Drs.
Bakhtarudin Nur, S.H, M.H. & Associates.
Wirdan
melanjutkan karier diprofesi hukum, di mana ia diterima bekerja di Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Tahun 2013 dengan jabatan sebagai Asisten
Pengacara Publik periode 2013-2014. Kemudian, pada Tahun 2014 diterima menjadi
Pengacara Publik LBH Jakarta. Selain itu, Wirdan pun tercatat memiliki lisensi
kartu Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Tahun 2015.
|
Selama bekerja di LBH Jakarta dalam kurun waktu 2013 hingga 2016, Wirdan telah melakukan beberapa kegiatan advokasi antara lain penanganan kasus, penelitian dan pendidikan hukum bagi masyarakat. Isu Ketenagakerjaan merupakan salah satu fokus isu yang Wirdan geluti selama ia di LBH Jakarta.
Berikut
ini beberapa rekam jejak penangan kasus yang Wirdan lakukan selama bekerja di
LBH Jakarta yang tercatat di media online dan cetak di antaranya:
PENANGANAN
KASUS
|
||
NO
|
KEGIATAN
|
LINK MEDIA
|
1.
|
Wirdan
menjadi kuasa hukum 16 (enam belas) orang pekerja PT. Orson Indonesia yang
diPHK dan Pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pemberangusan Serikat
yang dilakukan oleh Manajemen PT. Orson Indonesia pada Tahun 2016;
|
|
2.
|
Wirdan mendampingi para kerja kontrak dan
outsourcing di berbagai BUMN yang mengalami PHK pada tahun 2013 hingga 2016;
|
|
3.
|
Kuasa
hukum pekerja atau buruh yang melakukan mogok nasional pada tahun 2015;
|
|
4.
|
Kasus Kriminalisasi 2 Pengacara LBH
Jakarta, 1 Mahasiswa dan 23 Buruh pada tahun
2016.
|
|
Di
samping melakukan penanganan kasus, Wirdan juga fokus dalam menyelenggarakan
pendidikan bagi masyarakat khususnya diisu hukum ketenagakerjaan. Dalam hal
ini, Wirdan bertugas sebagai Fasilitator atau Narasumber dalam pelatihan. Tak
jarang Wirdan juga menyelenggarakan pendidikan yang dimana ia bertindak sebagai
Koordinator atau Ketua Pelaksana pendidikan tersebut. Berikut beberapa tautan
berkenaan dengan aktifitas Wirdan dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat
mengenai hukum ketenagakerjaan:
PENDIDIKAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
|
||
NO.
|
KEGIATAN
|
LINK PEMBERITAAN
|
1.
|
Koordinator
atau Ketua Pelaksana Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) Buruh pada Tahun
2014 dan 2015;
|
|
2.
|
Fasilitator atau Narasumber dalam pelatihan
advokasi di berbagai Serikat
Pekerja/Buruh.
|
|
Pada
Tahun 2015, Wirdan ikut terlibat dalam pelatihan Legal Empowerment Learning Exchange
In Philippines yang diselenggarakan oleh Alternativ Law Groups (ALG),
in the Philippines & Namati, in the USA. Selama satu bulan di Filipina,
Wirdan membagikan pengalaman dia dalam melakukan Legal Empowerment kepada
Lembaga Non Pemerintah (NGO) dan jaringan buruh serta petani yang ada di
Filipina. Untuk informasi lebih lanjut dapat dibuka tautan berikut: https://namati.org/stories/empowering-exchange/ .
Wirdan
pun turut terlibat dalam beberapa penelitian yang telah di publikasikan, di
antaranya:
1.
Melakukan penelitian putusan mahkamah agung pada
lingkup pengadilan hubungan industrial 2006-2013, yang dipublikasikan pada
tahun 2014 http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/01/Buku_perselisihan_hubungan_industrial.pdf).
2.
Melakukan penelitian terkait militer di sektor
perburuhan, yang dipublikasikan pada tahun 2014 (http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2014/06/Catatan_Hitam_Militer-_Gerakan_Buruh_Melawan_Lupa.pdf?2f3e41).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar