Kamis, 25 Mei 2017

REKAM JEJAK WIRDAN FAUZI, S.H.


Wirdan Fauzi, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Tahun 2012. Selepas ia menyelesaikan studi-nya, Wirdan bekerja sebagai Legal Officer di Kramat Jati Indah (KJI) Plaza hingga Desember 2012. Lalu, Wirdan pada Januari hingga Mei 2013 magang di Law Firm Drs. Bakhtarudin Nur, S.H, M.H. & Associates.

Wirdan melanjutkan karier diprofesi hukum, di mana ia diterima bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Tahun 2013 dengan jabatan sebagai Asisten Pengacara Publik periode 2013-2014. Kemudian, pada Tahun 2014 diterima menjadi Pengacara Publik LBH Jakarta. Selain itu, Wirdan pun tercatat memiliki lisensi kartu Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Tahun 2015.

Selama bekerja di LBH Jakarta dalam kurun waktu 2013 hingga 2016, Wirdan telah melakukan beberapa kegiatan advokasi antara lain penanganan kasus, penelitian dan pendidikan hukum bagi masyarakat. Isu Ketenagakerjaan merupakan salah satu fokus isu yang Wirdan geluti selama ia di LBH Jakarta.

Berikut ini beberapa rekam jejak penangan kasus yang Wirdan lakukan selama bekerja di LBH Jakarta yang tercatat di media online dan cetak di antaranya:

PENANGANAN KASUS
NO
KEGIATAN
LINK MEDIA
1.
Wirdan menjadi kuasa hukum 16 (enam belas) orang pekerja PT. Orson Indonesia yang diPHK dan Pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pemberangusan Serikat yang dilakukan oleh Manajemen PT. Orson Indonesia pada Tahun 2016;




2.
Wirdan mendampingi para kerja kontrak dan outsourcing di berbagai BUMN yang mengalami PHK pada tahun 2013 hingga 2016;






3.
Kuasa hukum pekerja atau buruh yang melakukan mogok nasional pada tahun 2015;





4.
Kasus Kriminalisasi 2 Pengacara LBH
Jakarta, 1 Mahasiswa dan 23 Buruh pada tahun 2016.





Di samping melakukan penanganan kasus, Wirdan juga fokus dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat khususnya diisu hukum ketenagakerjaan. Dalam hal ini, Wirdan bertugas sebagai Fasilitator atau Narasumber dalam pelatihan. Tak jarang Wirdan juga menyelenggarakan pendidikan yang dimana ia bertindak sebagai Koordinator atau Ketua Pelaksana pendidikan tersebut. Berikut beberapa tautan berkenaan dengan aktifitas Wirdan dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hukum ketenagakerjaan:

PENDIDIKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
NO.
KEGIATAN
LINK PEMBERITAAN
1.
Koordinator atau Ketua Pelaksana Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) Buruh pada Tahun 2014 dan 2015;




2.
Fasilitator atau Narasumber dalam pelatihan advokasi di berbagai Serikat
Pekerja/Buruh.










Pada Tahun 2015, Wirdan ikut terlibat dalam pelatihan Legal Empowerment Learning Exchange In Philippines yang diselenggarakan oleh Alternativ Law Groups (ALG), in the Philippines & Namati, in the USA. Selama satu bulan di Filipina, Wirdan membagikan pengalaman dia dalam melakukan Legal Empowerment kepada Lembaga Non Pemerintah (NGO) dan jaringan buruh serta petani yang ada di Filipina. Untuk informasi lebih lanjut dapat dibuka tautan berikut: https://namati.org/stories/empowering-exchange/ .

Wirdan pun turut terlibat dalam beberapa penelitian yang telah di publikasikan, di antaranya:

1.       Melakukan penelitian putusan mahkamah agung pada lingkup pengadilan hubungan industrial 2006-2013, yang dipublikasikan pada tahun 2014 http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2015/01/Buku_perselisihan_hubungan_industrial.pdf).
2.       Melakukan penelitian terkait militer di sektor perburuhan, yang dipublikasikan pada tahun 2014 (http://www.bantuanhukum.or.id/web/wp-content/uploads/2014/06/Catatan_Hitam_Militer-_Gerakan_Buruh_Melawan_Lupa.pdf?2f3e41).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Kepailitan Dan PKPU

  Bahwa di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“ UU Kepailitan dan PKPU ”) tidak mengatur asas pembuktian secara sederha...